Rabu, 30 November 2022

Apa Itu Ecobrick?

        Ecobrick berasal dari dua kata dalam bahas inggris, yaitu "Ecology" dan "Brick". Dimana ecology menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan kondisi alam sekitarnya. Adapun brick bata, batu, batu merah/tembok. Dua kata ini jika digabungkan menjadi "Ecobrick" dapat diartikan bata ramah lingkungan.


Contoh Ecobrick

Contoh Ecobrick

Sejarah Ecobrick

    Salah satu pemimpin utama gerakan ecobrick dunia yaitu Russel Maier. Russel yang merupakan seorang desainer regeneratif dari Kanada ini telah mengembangkan teknologi ecobrick sejak tahun 2012 di Filipina dan Bali. Program ecobrick sebagai suatu sistem pengelolaan sampah berkelanjutan, dengan cara yang sederhana dan bahan yang terjangkau diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

Manfaat Ecobrick

        Ketika plastik dibuang, dibakar atau ditimbun akan meracuni bumi, udara dan air. Ketika kita menyimpan, memilahdan membungkusdalam botol, kita bisa membuat bata ecobrick yang bisa digunakan kembali. Bersama Kita bisa membangunkawasan hijau yang akan menyuburkan  lingkungan dan masyarakat.

(Dari berbagai sumber)


Selasa, 15 April 2014

Anggaran Dasar

Wujud Nyata Pengabdian LPLHI – KLHI dan Tujuanya
Dengan di latar belakangi oleh rasa keprihatinan akan situasi terhadap perusakan lingkungan hidup yang semakin merajalela dan bentuk kesewenang wenangan yang telah terjadi melalui Ilegal Loging, ilegal maining, dan pencemaran lingkungan secara liar di kawasan Hutan, pesisir pantai serta Laut dan kawasan Industri sehingga menimbulkan pencemaran  yang merusak elemen Air, Tanah, dan udara kita. yang dapat dengan cepat menjadi proses memanasnya suhu bumi yang di sebut Global warming. maka kami sekelompok orang dengan beberapa ahli dan aktivis lingkungan hidup membentuk suatu wadah yang peduli terhadap lingkungan, yang bertujuan menyelamatkan dunia ini dari pengrusakan –  pengrusakan tanpa aturan, kami sangat berharap gerakan kami ini dapat menjadi jalan bagi persahabatan antara manusia dengan alam sekitarnya.
dengan di dasari hal tersebut, maka LPLHI – KLHI bertekad dengan bersama – sama dengan semua elemen untuk mewujudkan cita – cita tersebut, dengan melalui sinergitas, langkah yang konkrit dan berkesinambungan tanpa mengenal lelah demi terciptanya alam yang lestari.
kami sadari, bahwa kami tidak dapat mewujudkan cita-cita tersebut tanpa dukungan dari semua pihak yang terkait, dengan itu marilah kita bersama sama menyadari akan pentingnya hal ini, dan mari bersama sama bergerak, berjuang dan berusaha dengan sepenuh hati dan ikhlas demi masa depan bangsa dan negara yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak.
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
 Pasal 5

Sebagaimana falsafah Negara pancasila, maka LPLHI-KLHI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang gender, agama, dan bangsa, jenis kepercayaan atau pandangan hidupnya.

Pasal 6

(1)    Maksud didirikannya LPLHI-KLHI yaitu memberikan pertolongan serta penyelamatan lingkungan hidup akibat dari :
a.       Perusakan lingkungan hutan
b.      Perusakan cagar alam dan laut, serta biota laut
c.       Perusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat daripada industri

(2)    Tujuan LPLHI-KLHI adalah :

a.       Menegakan supermasi hukum tentang lingkungan hidup diantaranya : kawasan laut, hutan dan industri.
Membimbing kearah perbaikan lingkungan hidup, adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang orang dengan sengaja merusak lingkungan hidup, agar supaya dapat menyadari akibat daripada dampak perusakan alam tersebut. Sesuai tingkatan dan kapasitasnya bersama LPLHI-KLHI mengupayakan bagi mereka untuk melestarikan lingkungan hidup secara bersama sama.

b.      Mewujudkan pelestarian lingkungan hidup dan menghijaukan kembali alam, dengan cara mencegah dan mengatasi terjadinya perusakan-perusakan lingkungan hidup secara liar, membina masyarakat, lingkungan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya arti  kawasan lindung, cagar alam,cagar laut serta pentingnya menghijaukan kembali alam, akibat daripada perusakan-perusakan lingkungan hidup.

c.       Turut serta membantu pemerintah daerah maupun pusat untuk menegakan pelestarian lingkungan hidup berdasarkan program pemerintah , mencegah dan meng-antisipasi terjadi pelanggaaran tentang lingkungan hidup, kelautan, hutan dan industri. Yang pelaksanaannya diatur oleh peraturan dan keputusan pimpinan pusat LPLHI-KLHI.

Jumat, 06 Desember 2013