Wujud Nyata Pengabdian LPLHI – KLHI dan Tujuanya
Dengan di latar belakangi oleh rasa keprihatinan akan situasi
terhadap perusakan lingkungan hidup yang semakin merajalela dan bentuk
kesewenang wenangan yang telah terjadi melalui Ilegal Loging, ilegal
maining, dan pencemaran lingkungan secara liar di kawasan Hutan, pesisir
pantai serta Laut dan kawasan Industri sehingga menimbulkan pencemaran
yang merusak elemen Air, Tanah, dan udara kita. yang dapat dengan cepat
menjadi proses memanasnya suhu bumi yang di sebut Global warming. maka
kami sekelompok orang dengan beberapa ahli dan aktivis lingkungan
hidup
membentuk suatu wadah yang peduli terhadap lingkungan, yang bertujuan
menyelamatkan dunia ini dari pengrusakan – pengrusakan tanpa aturan,
kami sangat berharap gerakan kami ini dapat menjadi jalan bagi
persahabatan antara manusia dengan alam sekitarnya.
dengan di dasari hal tersebut, maka LPLHI – KLHI bertekad dengan
bersama – sama dengan semua elemen untuk mewujudkan cita – cita
tersebut, dengan melalui sinergitas, langkah yang konkrit dan
berkesinambungan tanpa mengenal lelah demi terciptanya alam yang
lestari.
kami sadari, bahwa kami tidak dapat mewujudkan cita-cita tersebut
tanpa dukungan dari semua pihak yang terkait, dengan itu marilah kita
bersama sama menyadari akan pentingnya hal ini, dan mari bersama sama
bergerak, berjuang dan berusaha dengan sepenuh hati dan ikhlas demi masa
depan bangsa dan negara yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita
kelak.
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sebagaimana
falsafah Negara pancasila, maka LPLHI-KLHI dalam melaksanakan
pekerjaannya tidak memandang gender, agama, dan bangsa, jenis
kepercayaan atau pandangan hidupnya.
Pasal 6
(1) Maksud didirikannya LPLHI-KLHI yaitu memberikan pertolongan serta penyelamatan lingkungan hidup akibat dari :
a. Perusakan lingkungan hutan
b. Perusakan cagar alam dan laut, serta biota laut
c. Perusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat daripada industri
(2) Tujuan LPLHI-KLHI adalah :
a. Menegakan supermasi hukum tentang lingkungan hidup diantaranya : kawasan laut, hutan dan industri.
Membimbing
kearah perbaikan lingkungan hidup, adat istiadat, kepandaian dan
kelakuan orang orang dengan sengaja merusak lingkungan hidup, agar
supaya dapat menyadari akibat daripada dampak perusakan alam tersebut.
Sesuai tingkatan dan kapasitasnya bersama LPLHI-KLHI mengupayakan bagi
mereka untuk melestarikan lingkungan hidup secara bersama sama.
b. Mewujudkan
pelestarian lingkungan hidup dan menghijaukan kembali alam, dengan cara
mencegah dan mengatasi terjadinya perusakan-perusakan lingkungan hidup
secara liar, membina masyarakat, lingkungan dan memberikan pemahaman
tentang pentingnya arti kawasan
lindung, cagar alam,cagar laut serta pentingnya menghijaukan kembali
alam, akibat daripada perusakan-perusakan lingkungan hidup.
c. Turut
serta membantu pemerintah daerah maupun pusat untuk menegakan
pelestarian lingkungan hidup berdasarkan program pemerintah , mencegah
dan meng-antisipasi terjadi pelanggaaran tentang lingkungan hidup,
kelautan, hutan dan industri. Yang pelaksanaannya diatur oleh peraturan
dan keputusan pimpinan pusat LPLHI-KLHI.